Barito Selatan- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp150.622.528.978,99 dan telah direalisasikan senilai Rp146.211.601.103,80 atau 97,07%. Realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk pelaksanaan beberapa paket kegiatan, termasuk:
1. Pembangunan Gedung Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan* dengan nilai pagu/HPS sebesar Rp2.456.000.000,00.
2.Pembangunan Gedung Kominfo Tahap IV dengan nilai pagu sebesar Rp2.925.000.000,00.
3.Pembangunan Gedung Nakertran dengan nilai pagu sebesar Rp1.970.000.000,00.
4. Rehabilitasi Kantor Eks Penyuluh Pertanian Jl. Damar dengan nilai pagu sebesar Rp1.470.000.000,00.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim media ini, terdapat beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, antara lain:
1.Penyedia (pemenang tender) berindikasi mendapatkan rincian HPS yang disusun oleh KPA/PPK dalam proses persiapan Pengadaan Barang/Jasa.
2.Personel manajerial dalam kontrak tidak ada di lapangan dan berindikasi hanya untuk memenuhi persyaratan tender.
3. Indikasi pengaturan bersama pemenang dalam tender.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan melalui surat konfirmasi secara tertulis guna mendapatkan jawaban dan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan melalui plt. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bidang Air Minum dan PLP, Kusnardi, Rabu, 2/2/2026. Melalui jawaban Konfirmasi scara tertulis yang diterima media ini, Menyatakan bahwa sebagai PA/KPA tidak pernah terlibat dalam pembuatan penawaran dan kelengkapan nya.
Namun, penjelasan tersebut masih belum memberikan keterangan secara rinci dan lengkap.
Selanjutnya, Kusnardi, selaku PA/KPA, menyatakan bahwa nilai HPS bersifat tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rincian HPS kepada penyedia. Namun, ia tidak dapat memberikan keterangan secara rinci tentang adanya dugaan pemenang tender yang sudah ditentukan sebelumnya dan tidak adanya personel tenaga ahli di lapangan.
Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo, ( Sumbo) Diamon, saat dimintai komentarnya Kamis ,4/2/2026. Menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan akan mengkaji lebih lanjut permasalahan tersebut.
“Nanti kita cek dan telaah dulu permasalahan ini, apabila terbukti ada penyimpangan dan potensi KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa di DPUPR Barsel ini, maka akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dapat menyebabkan kerugian negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tegas untuk mengatasi penyimpangan tersebut dan mencegah terjadinya penyimpangan yang sama di masa depan.( Tim-red)
